PEMUSNAHAN REGISTER DAN BLANKO AKTA CERAI
Dihalaman kantor Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA Jum’at 27 November 2020, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah memusnahkan register perkara, buku keuangan perkara dan blanko Akta Cerai dibawah tahun 2018, hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020.

Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan e-register dan e-keuangan perkara maka buku register perkara dan buku keuangan perkara di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA dibawah tahun 2018 sudah tidak digunakan lagi, begitu juga dengan Blanko Akta Cerai yang lama dengan diterbitkannya Blanko Akta Cerai yang baru secara otomatis tidak berlaku lagi Blanko Akta Cerai yang lama.
Pemusnahan buku register perkara, buku keuangan perkara dan Blanko Akta Cerai ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim yaitu Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA yang dihadiri oleh para saksi yaitu Ketua, Wakil ketua, Para Hakim Panitera, Sekretaris, para Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA dan seluruh Anggota Tim Pemusnahan Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA.
Ketua Tim Pemusnahan menyampaikan bahwa pemusnahan buku register perkara, buku keuangan perkara dan Blanko Akta Cerai dibawah tahun 2018 sudah selayaknya dilakukan karena memang sudah tidak digunakan lagi karena Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA sudah menerapkan elektronisasi dalam setiap penerimaan dan penyelesaian perkara sedangkan untuk blanko Akta Cerai yang telah dimusnahkan adalah blanko yang terbit dibawah tahun 2019.


Tata cara Pemusnahan buku register perkara, buku keuangan perkara dan Blanko Akta Cerai dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan Pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Register dan Blanko Akta Cerai dengan total keseluruhan Blanko yang dihapuskan dan dimusnahkan berjumlah 3454 Blanko.
















