Upaya Perdamaian Berhasil, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang Damaikan Para Pihak Berperkara
PA Tanjung Karang - Rabu, 15 April 2026.
Proses mediasi dalam perkara Nomor 140/Pdt.G/2026/PA.Tnk yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjung karang berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak. Keberhasilan tersebut difasilitasi oleh Mediator Non Hakim yang menjalankan tugas mediasi secara profesional, netral, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Mediasi merupakan bagian penting dalam proses berperkara di pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan tujuan mendorong para pihak menyelesaikan permasalahan melalui jalan damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam perkara ini, mediator berhasil membangun komunikasi yang baik sehingga para pihak dapat menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
Keberhasilan mediasi dituangkan dalam Akta Perdamaian, keberhasilan mediasi menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Selain memberikan kepastian hukum, hasil mediasi juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik para pihak serta menghadirkan solusi yang saling menguntungkan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa mediasi merupakan sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa, khususnya perkara perdata, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

