Β 

Β 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 4980

Syarat - syarat Permohonan Prodeo

 

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma a/ gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  1. KTP pemohon
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  4. Surat keterangan tunjangan sosial lainya

 

Layanan Perkara Prodeo Pengadilan

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Pengadilan Agama secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
  2. Panitera Pengadilan Agama membuatkan akta permohonan izin banding secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
  3. Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo).
  4.  Ketua Pengadilan Agama membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo..
  5. Hakim yang ditunjuk membuat PHS.
  6. Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara.
  7. Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo.
  8. Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Pengadilan Agama melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
  9. Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo.
  10. Penetapan Pengadilan Tinggi Agama atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama dikirim kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara.
  11. Apabila Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis dalam kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Pengadilan Tinggi Agama untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara.
  12. Apabila Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.

 

Β 

Β 

Β 

Β 

=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

Β 
Β Β Β Β 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 Β  Β  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang