ย 

ย 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 4331

Hak-hak Pencari Keadilan

 

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  11. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  12. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  13. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  14. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
  15. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  16. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  17. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat;
  18. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  19. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  20. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP;

 

ย 

=

IKM & IPAK 2024

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

ย 
ย ย ย ย 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 ย  ย  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang