header patjk

 

Ditulis oleh Staf Redaksi on . Dilihat: 3604

PROSEDUR PNS

  • Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (istri) yaitu :
  1. Surat gugatan cerai
  2. Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
  3. Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
  4. Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
  5. Fotokopi Kartu tanda penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
  6. Surat izin dari atasan

  • Syarat-syarat mengajukan permohonan cerai talak bagi Pegawai Negeri Sipil (suami) yaitu :
  1. Surat permohonan ikrar talak
  2. Kutipan akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah
  3. Fotokopi akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah
  4. Kartu tanda penduduk
  5. Fotokopi kartu tanda penduduk
  6. Diajukan di pengadilan Agama tempat tinggal senyatanya istri
  7. Surat izin dari atasan

Β 

Desain tanpa judul2 min=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

IPKP T1Hello 3

IPKP T2IPAK T2

Screenshot 2023 07 11 at 09 13 23 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang InstagramScreenshot 2023 07 11 at 09 13 38 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang Instagram

Β Hello 212

56

12

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

 1    2

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012     WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang