Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA |
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundag-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/termohon. |
IKM & IPAK 2022