|
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA |
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundag-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/termohon. |
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2025




Video PA Tanjungkarang
Hubungi Kami
PA TANJUNG KARANG
Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton
Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Telepon : +62 721 708629
Faksmile : +62 721 705501
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Instagram : patanjungkarang
Facebook : PA TanjungKarang

