Ditulis oleh Staf Redaksi on 07 Januari 2021. Dilihat: 79 Jenis Jasa Hukum dalam Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA Jenis Jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat Gugatan/Permohonan Jenis Jasa hukum seperti pada ayat (1) diatas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon Pemberian Jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama