PROSEDUR PERKARA GHOIB
- Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai yang alamat suami tidak diketahui keberadaannya yaitu :
- Surat gugatan cerai
- Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
- Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
- Fotokopi Kartu tanda penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
- Surat keterangan dari Lurah terkait alamat suami yang tidak diketahui keberadaannya
- Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai yang alamat istri tidak diketahui keberadaannya yaitu :
- Surat gugatan cerai
- Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
- Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
- Diajukan di pengadilan Agama Tempat tinggal terakhir istri
- Surat keterangan dari Lurah terkait alamat istri yang tidak diketahui keberadaannya