ย 

ย 

Ditulis oleh Staf Redaksi on . Dilihat: 7704

PROSEDUR PERKARA GHOIB

  • Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai yang alamat suami tidak diketahui keberadaannya yaitu :
  1. Surat gugatan cerai
  2. Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
  3. Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
  4. Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
  5. Fotokopi Kartu tanda penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
  6. Surat keterangan dari Lurah terkait alamat suami yang tidak diketahui keberadaannya

  • Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai yang alamat istri tidak diketahui keberadaannya yaitu :
  1. Surat gugatan cerai
  2. Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
  3. Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
  4. Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
  5. Diajukan di pengadilan Agama Tempat tinggal terakhir istri
  6. Surat keterangan dari Lurah terkait alamat istri yang tidak diketahui keberadaannya

ย 

=

IKM & IPAK 2024

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

ย 
ย ย ย ย 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 ย  ย  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang