header patjk

 

Ditulis oleh Staf Redaksi on . Dilihat: 3258

Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4282
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4955)
  4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
  5. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078)
  6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248)
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
  9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan

Β 

=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

Β 
Β Β Β Β 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 Β  Β  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang