header patjk

 

Ditulis oleh Staf Redaksi on . Dilihat: 2098

Syarat dan Mekanisme Pos Bantuan Hukum

Di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA

Syarat-syarat memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin(KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa Advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Permohonan Jasa Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan

Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan

  1. Permohona seperti ayat (1) dilampiri :

-       Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan   aslinya

-       Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihaatkan aslinya

-       Surat Pernyataan tidak Mampu membayar jasa advokat

  1. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan huum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan

 

 

Β 

Desain tanpa judul2 min=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

IPKP T1Hello 3

IPKP T2IPAK T2

Screenshot 2023 07 11 at 09 13 23 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang InstagramScreenshot 2023 07 11 at 09 13 38 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang Instagram

Β Hello 212

56

12

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

 1    2

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012     WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang