Syarat-syarat memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin(KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa Advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
- Permohonan Jasa Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan
Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan
- Permohona seperti ayat (1) dilampiri :
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihaatkan aslinya
- Surat Pernyataan tidak Mampu membayar jasa advokat
- Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan huum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan
|