Ditulis oleh Staf Redaksi on . Dilihat: 4792

Hak - hak Pokok Dalam Proses Persidangan

 

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan :

  1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
  4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
  5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
  6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
  7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
  8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang