Β 

Β 

8 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung

Semangat Penguatan Internalisasi Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan Motto BERIMAN bersama seluruh Personil PA TANJUNG KARANG
8 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

ANTI GRATIFIKASI

Laporkan Setiap Pelanggaran Gratifikasi yang anda Ketahui !!!
ANTI GRATIFIKASI

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Video yang berisi tentang Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

SIWAS Mahkamah Agung RI

SIWAS Mahkamah Agung RI

JADWAL SIDANG

JADWAL SIDANG 1Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

Akses Jadwal Sidang

INFORMASI PERKARA

SIPP1

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, proses, status dan riwayat perkara.

Akses Info Perkara

Β DIREKTORI PUTUSAN

DIRPUT1

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Akses Direktori Putusan

BIAYA PERKARA

BIAYAPERKARA1

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara pengadilan agama.

Akses Biaya Perkara

GUGATAN MANDIRI

GUGATANMANDIRI1

Gugatan / Permohonan Mandiri Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan secara online.

Akses Gugatan Mandiri

Β 

VALIDASI AKTA CERAI

VALIDASI AKTA CERAI 1

Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

Validasi Akta Cerai

Β 

SIWAS

SIWAS1

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

SIWAS

Β 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SKM1

Menilai kualitas pelayanan di Pengadilan menggunakan Survey.

Survey Kepuasan Masyarakat

Β 

1

2

3

4

5

6

HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG KELAS IA

BERHASIL DAMAIKAN PERKARA MEDIASI

 

Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA, Rabu 30 September 2020 Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, pada Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor : 988/Pdt.G/2020/PA.Tnk.    Hj. INDIYAH NOERHIDAYATI, S.H.,M.H adalah salah satu Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara tersebut.

Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.
Para ahli mengemukakan makna mediasi secara etimologi dan terminologi. Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin “ mediare “ yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. “Berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi memberikan arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Pengertian tersebut mengandung tiga unsur penting, yaitu :

  1. Mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antar dua pihak atau lebih. 
  2. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak bersengketa.
  3. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam pengambilan keputusan.

Di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, juga terdapat defenisi mediasi yakni terdapat pada Pasal 1 huruf (a), yang isinya “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. di dalam PERMA No.1 Tahun 2016 ini mediasi lebih menekankan bahwa yang penting di dalam sebuah mediasi itu adalah mediator. Mediator harus mampu mencari alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tersebut. Apabila para pihak sudah tidak menemukan lagi jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka mediator tersebut harus dapat memberikan solusi-solusi kepada para pihak. Solusi-solusi tersebut haruslah kesepakatan bersama dari si para pihak yang bersengketa. Disinilah terlihat jelas peran penting mediator.

   

Seorang mediator tidak boleh bersikap kaku dan tekstualis, melainkan harus bersikap luwes, fleksibel dan mampu mengembangkan sayap pemahaman maksud mediasi itu sendiri, tidak hanya pemahaman yang harfiah dan parsial, tetapi harus dengan wawasan kontekstual dan dengan pola berpikir problematikal dan sistematikal, yaitu dengan tipologi seorang pemecah masalah yang sistemik dan rasional. Sehingga akan muncul pemahaman, bahwa tercapainya suatu perdamaian tidak hanya ditandai dengan adanya akta perdamaian di atas kertas dan dengan pencabutan perkara di pengadilan oleh pihak yang bersengketa. Melainkan juga harus diartikan dengan penyelesaian perkara secara damai penuh kekeluargaan antara pihak yang bersengketa, namun tetap menjunjung kepastian hukum dan rasa keadilan mereka terpenuhi.
Boleh adanya kesepakatan dalam menyelesaikan kemelut rumah tangga dengan perceraian. Hal ini ditunjukkan oleh Islam baik secara institusi normatif maupun dalam realitas sejarah, karena lembaga talak itu sendiri bentuk kompromi alternatif dari kebuntuan hubungan suami isteri yang dilanda kemelut rumah tangga, dan dikhawatirkan mereka melanggar hukum Allah dan berbuat dosa. Maka sebagai jalan dan pintu daruratnya adalah mereka boleh bersepakat untuk mengakhiri rumah tangganya dengan cerai. Dan tentu saja setelah terpenuhinya alasan-alasan perceraian, sebagaimana yang diatur pada pasal 116 KHI, Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 dan peraturan-peraturan lainnya.

Keberhasilan dalam Mediasi ini merupakan suatu point utama dan kebanggaan bagi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA. Saat ini Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA memiliki 14 orang Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan 12 orang Hakim, Keberhasilan Mediator dalam memediasi suatu perkara perceraian adalah suatu hasil yang maksimal dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab.

 

Add comment

Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Pendaftaran || e-Court
  • Varia Peradilan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; dan d. 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

e-Filing || e-Payment || e-Summons

daftar ecourtAdalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selengkapnya

e-Book || Majalah || Varia Peradilan

Majalah PA Edisi 12 2017     Majalah Peradilan Agama Edis 1 001    e-book   image002   Majalah Peradilan Agama Edisi 4 001   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001   majalah 14 Sampul   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001 

Selengkapnya

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG PENGADILAN

pengaduan    elp

 Aplikasi SiLara   

Β 

Β 

Β 

Β 

=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

Β 
Β Β Β Β 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 Β  Β  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang