ย 

ย 

Persyaratan Legalisasi pada Pengadilan Agama Tanjungkarang

Ditulis oleh Mutia on .

Ditulis oleh Mutia on . Dilihat: 603

Persyaratan Legalisasi

Sesuai dengan Surat Badilag mengenai Layanan Legalisasi Produk Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama, Berikut Persyaratan legalisasi yang perlu diajukan:

A. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Pemohon Langsung

   1. KTP/Paspor Pemohon;

   2. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

   3. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi

B. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Keluarga/Kerabat Dekat Pemohon

   1. Surat Kuasa (Keluarga/Kerabat);

   2. KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (Keluarga/Kerabat);

   3. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum;

   4. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi;

   5. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (Keterngan bahwa benar Pemohon dan Penerima Kuasa adalah keluarga/kerabat).

C. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Kuasa Instansi/ Biro Jasa

   1. Surat Kuasa (Biro Jasa/ Instansi Bergerak dibidang Hukum);

   2. Kuasa dari instansi melampirkan:

      a. Surat Tugas sesuai kartu pegawai,

      b. Kartu Pegawai.

   3. Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;

   4. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

   5. Asli dan Fotokopi dokumen yang dimintakan legalisasi;

    6. Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP (Bergerak dibidang Hukum/Jasa Legalisasi Dokumen) / Kartu Advokat

 

Link surat badilag: https://drive.google.com/file/d/1mlul3vS-qcLNVuwzzHeiMaay1fEA_BYd/view?usp=share_link

ย 

ย 

ย 

ย 

=

IKM & IPAK 2024

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

ย 
ย ย ย ย 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 ย  ย  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang