Persyaratan Legalisasi pada Pengadilan Agama Tanjungkarang
Persyaratan Legalisasi
Sesuai dengan Surat Badilag mengenai Layanan Legalisasi Produk Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama, Berikut Persyaratan legalisasi yang perlu diajukan:
A. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Pemohon Langsung
1. KTP/Paspor Pemohon;
2. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi
B. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Keluarga/Kerabat Dekat Pemohon
1. Surat Kuasa (Keluarga/Kerabat);
2. KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (Keluarga/Kerabat);
3. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum;
4. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi;
5. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (Keterngan bahwa benar Pemohon dan Penerima Kuasa adalah keluarga/kerabat).
C. Persyaratan Legalisasi yang diajukan Kuasa Instansi/ Biro Jasa
1. Surat Kuasa (Biro Jasa/ Instansi Bergerak dibidang Hukum);
2. Kuasa dari instansi melampirkan:
a. Surat Tugas sesuai kartu pegawai,
b. Kartu Pegawai.
3. Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
4. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Asli dan Fotokopi dokumen yang dimintakan legalisasi;
6. Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP (Bergerak dibidang Hukum/Jasa Legalisasi Dokumen) / Kartu Advokat
Link surat badilag: https://drive.google.com/file/d/1mlul3vS-qcLNVuwzzHeiMaay1fEA_BYd/view?usp=share_link