Sosialisasi Penyesuaian Biaya Materai dan Pembinaan Awal Tahun 2021 secara Virtual
Panitera (Drs. Sunarya), Panitera Muda Gugatan (Dra. Humaidah), Panitera Muda Permohonan (Dra. Husnidar), Panitera MUda Hukum (Hj. Zulhaida, S.H.M.H) dan Kasir (Haryati, S.H) Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA, mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Biaya Materai dan Pembinaan Awal Tahun 2021 secara Virtual berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor : W8-A/77/HM.00/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Undangan Rapat, Kamis 7 Januari 2021 diruang Media Center Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA.
Acara sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 WIB, yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan langsung dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H.,M.Hum beliau menyampaikan beberapa hal terkait tentang Penyesuaian Bea Materai antara lain :
- Berdasarkan Surat Edaran Dirjend Badilag MA RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.
- Dengan telah diundangkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Hasil sosialisasi Badilag MA RI dimasa transisi (sebelum terbit materai Rp. 10.000,00) dibolehkan menempel materai Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 lembar (3+3+3 = 9) atau materai Rp. 6.000,00 ditambah matera Rp. 3.000,00 (6+3=9) atau boleh juga dengan Rp. 6.000,00 sebanyak 2 lembar (6+6=12)
- Kelebihan biaya materai dapat diambilkan dari kelebihan panjar biaya perkara
- Objek materai yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Putusan, Penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan serta administrasi peradilan.
Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka keseragaman tentang penggunaan materai yang akan digunakan selama masa transisi ini. Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan ketentuan materai mana yang akan digunakan nantinya tergantung ketersediaan materai di daerah masing-masing.