Tingkatkan Akuntabilitas BMN, PA Tanjungkarang Hadiri Sosialisasi Penyusunan dan Pelaporan LBKP Tahun 2025
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tanjungkarang, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Staf Umum dan Keuangan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 (Audited) yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan BMN, khususnya Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W), dan Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) Tahun 2025 (Audited).
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan materi terkait penyusunan LBKP Audited 2025 yang mencakup dasar hukum, struktur laporan, narasi laporan, hingga mekanisme penilaian laporan. Penyusunan laporan BMN berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, serta Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan terkait pengelolaan Barang Milik Negara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa LBKP merupakan laporan yang wajib disusun oleh seluruh satuan kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Struktur laporan LBKP terdiri dari berbagai komponen penting, seperti laporan posisi BMN, laporan persediaan, laporan aset tetap, hingga Catatan atas Laporan Barang Milik Negara (CaLBMN) yang berisi penjelasan rinci dan analisis kondisi aset.
Selain itu, dalam sosialisasi juga disampaikan teknis pelaporan melalui aplikasi e-SADEWA sebagai sarana penyampaian laporan secara elektronik. Penekanan diberikan pada pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan, karena hal tersebut menjadi indikator utama dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kasubbag Umum dan Keuangan beserta jajaran pengelola BMN di Pengadilan Agama Tanjungkarang dapat semakin memahami proses penyusunan dan pelaporan LBKP secara tepat dan akurat, sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan.

