Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Panggilan Surat Tercatat
Bandar Lampung – Senin, 22 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Kerja Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, H. Sabrimen, S.Ag., M.H., mengadakan rapat bersama Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.

Dalam rapat tersebut dibahas secara khusus pelaksanaan teknis panggilan surat tercatat, termasuk pemantauan status pengiriman surat tercatat mulai dari proses pengiriman hingga status diterima atau tidak diterimanya surat oleh pihak yang dipanggil atau diberitahukan. Pemantauan tersebut menjadi dasar penting dalam pengisian data pada aplikasi Kinsatker.
Panitera menegaskan bahwa setiap Juru Sita dan Juru Sita Pengganti wajib memiliki dan mengelola buku kontrol tracking resi, yang memuat nomor resi, tanggal pengiriman, perkembangan status pengiriman, serta hasil akhir penerimaan surat tercatat oleh pihak yang bersangkutan. Buku kontrol tersebut berfungsi sebagai alat pengendalian internal, bahan monitoring dan evaluasi, sekaligus pendukung akurasi data.
Ditambahkan pula bahwa data panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang dimuat dalam aplikasi Kinsatker menjadi bagian dari penilaian kinerja Triwulan, sehingga menuntut ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut antara lain meliputi jumlah panggilan yang dilakukan, jumlah surat tercatat yang diterima langsung oleh pihak yang dipanggil atau diberitahukan, jumlah perkara di mana pengantaran surat tercatat bertemu langsung dengan pihak yang bersangkutan namun yang bersangkutan menolak atau tidak bersedia menerima surat, serta jumlah perkara yang tidak didukung dengan bukti foto dan identitas pihak penerima atau pihak yang ditemui, maupun kelengkapan administrasi pendukung lainnya.
Panitera menekankan bahwa kelengkapan dan ketepatan data tersebut sangat berpengaruh terhadap validitas penilaian kinerja, akuntabilitas pelaksanaan tugas kejurusitaan, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat di Pengadilan Agama Tanjung Karang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, tertib administrasi, serta mendukung pengisian data aplikasi Kinsatker secara optimal dan berkelanjutan.

