Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA Hadiri Diskusi Hukum MA RI tentang Court of Security and Contempt of Court di
Universitas Lampung
Β
Bandar Lampung β Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, Yopie Azbandi Azis, S.Ag., M.H., didampingi Panitera Sabrimen, S.Ag., M.H , menghadiri kegiatan Diskusi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema βCourt of Security and Contempt of Court dalam Bingkai Independen Judiciary. β
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta dihadiri oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, serta para pemangku kepentingan terkait.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Dr. H. Andi Akram, S.H., Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI; Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI; Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.; Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman; Dr. Haris Azhar, Pengamat Hukum dan HAM; serta Prof. Rocky Gerung, komentator politik, akademikus, filsuf, dan intelektual publik Indonesia, sebagai narasumber.
Kegiatan diskusi ini juga dihadiri oleh para pimpinan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama, unsur Kepolisian dan Kejaksaan, serta dosen dan Mahasiswa.
Acara dibuka oleh Dr. Sobandi, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, yang mewakili Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya disampaikan bahwa terdapat berbagai bentuk ancaman dan kekerasan yang dialami oleh hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada hakim dan aparatur peradilan guna menjaga kewibawaan serta independensi kekuasaan kehakiman, sekaligus menjamin perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.





