Pengadilan Agama TanjungkarangΒ Fasilitasi Sidang Teleconference
Β
Pengadilan Agama Tanjungkarang memfasilitasi pelaksanaan sidang teleconference pada pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang 2.
Sidang teleconference kali ini merupakan sidang penetapan ahli waris atas perkara yang berasal dari Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang secara daring ini bertujuan untuk mempermudah para pihak yang berada di lokasi berbeda agar tetap dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus hadir secara fisik, serta sebagai bentuk optimalisasi pelayanan peradilan yang efisien dan berbasis teknologi.