Alih Media Arsip Perkara lebih dari 30 Tahun
Kamis 11 Mei 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang melanjutkan proses alih media perkara lebih dari 30 Tahun. Proses Penginputan alih media arsip perkara diikuti oleh seluruh pegawai kepaniteraan. alih media ini dilakukan bentuk pelestarian dalam bentuk yang berbeda. seperti halnya perkara perkara yang sudah 30 Tahun akan hancur jika tidak dilakukan alih media. Pesaatnya penyebaran informasi di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini terutama informasi elektronik/digital mengharuskan sebuah dokumen dikelola secara khusus guna menjaga nilai informasi yang terkandung didalamnya. Tentu bukanlah keinginan sebuah dokumen dengan nilai informasi yang tinggi (vital) harus ditinggalkan oleh penggunanya karena menemukan informasi lain yang sama namun dengan cara yang lebih mudah dan efesien.
seluruh informasi oleh pengadilan Agama Tanjungkarang akan disajikan secara digital guna memberikan kemudahan terkhusus untuk mengcross check data data yang suatu saat diperlukan. alih media merupakan proses, upaya, dan kegiatan mengalih kan media dari semula bentuk dokumen tercetak kedalam bentuk digital tanpa mengubah atau mengurangi nilai informasi yang terkandung didalamnya.