header patjk

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 3485

Yurisprudensi

 

Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut:

1. Yurisprudensi Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.

4. Yurisprudensi Administratif

Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Untuk keterangan dan dasar hukum selengkapnya unduh YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI

Β 

Desain tanpa judul2 min=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

IPKP T1Hello 3

IPKP T2IPAK T2

Screenshot 2023 07 11 at 09 13 23 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang InstagramScreenshot 2023 07 11 at 09 13 38 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang Instagram

Β Hello 212

56

12

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

 1    2

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012     WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang