header patjk

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 4586

Mediasi (Prosedur dan Tahapannya) dalam Proses Persidangan Peradilan Agama

(PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016)

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi

  1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
  2. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
      1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
      2. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
      3. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
      4.  Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
      5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
      6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
      7. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    2. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
    3. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
    4. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
    5. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

1. Tahap pramediasi

Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediator melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.

2. Tahap pelaksanaan mediasi

Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.

3. Tahap akhir implementasi mediasi

Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain

 

Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

  1. Tahap Pra Mediasi
    1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi;
    2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja;
    3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya;
    4. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki;
    5. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator;
  2. Tahap Proses Mediasi.
    1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk;
    2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim;
    3. Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati;
    4. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
  3. Mediasi Mencapai Kesepakatan
    1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator;
    2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai;
    3. Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut;
    4. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”;
    5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.
  4. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
    1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim;
    2. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan;
    3. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
  5. Tempat Penyelenggaraan Mediasi
    1. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan;
    2. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.
  6. Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
    1. Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili;
    2. Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut;
    3. Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.

TAHAPAN MEDIASI
MEMULAI PROSES MEDIASI
Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
Menjelaskan prosedur mediasi
Menjelaskan pengertian kaukus
Menjelaskan parameter kerahasiaan
Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya
MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
Dapat dilakukan dengan dua cara:
CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

    Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
    Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal

PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR

 

Β 

Desain tanpa judul2 min=

IKM & IPAK 2023

 

 

IPKP T1Hello 3

IPKP T2IPAK T2

Screenshot 2023 07 11 at 09 13 23 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang InstagramScreenshot 2023 07 11 at 09 13 38 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang Instagram

 Hello 212

56

12

 

 

 

 

 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

 1    2

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012     WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang