|
Pelayanan Publik dan Meja Informasi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA
Dengan dicanangkannya Reformasi Birokrasi secara besar-besaran di tubuh Mahkamah Agung RI termasuk 4 (empat) keluarga Peradilan yang bernaung di bawahnya. Karenanya Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA (Drs. K H A L I S) tergerak hati, fikiran serta tenaga untuk lebih terfokus pada kepuasan masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan yang tersedia di Pengadilan Agama Tanjungkarang tanpa membeda-bedakan para pihak antara “Si Kaya dan Si Miskin”. Dan menganggap hal ini merupakan beban dan tugas utama Pimpinan dan seluruh aparat Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA.

Penyelenggaraan Pelayanan Public di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA meliputi :
a. Pelaksanaan Pelayanan;
b. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
c. Pengelolaan Informasi;
d. Pengawasan Internal;
e. Penyuluhan kepada Masyarakat;
f. Pelayanan Konsultasi.
Yang kesemua itu terpusat pada Meja Informasi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA, dengan selalu memberikan pelayanan yang Smart dan Prima, demi terciptanya kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap setiap informasi yang mereka butuhkan dengan semboyan “3S” yaitu Sapa, Salam, Senyum.
Informasi yang disajikan pada Meja Informasi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA meliputi :
I. Informasi Profil dan Pelayanan dasar Pengadilan yang terdiri dari :
a. Profil Pengadilan, meliputi :
i. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan
ii. Struktur Organisasi Pengadilan
iii. Alamat telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan
iv. Daftar nama Pejabat dan Hakim di Pengadilan
v. Profil singkat Pejabat Struktural
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara
d. Agenda Sidang.
II. Informasi berkaitan dengan hak-hak masyarakat, yang meliputi :
a. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara Cuma-Cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan
b. Tatacara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai
c. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai
d. Tatacara memperoleh Pelayanan Informasi, tatacara mengajukan keberatan terhadap Pelayanan Informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas Pelayanan Informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi
e. Hak-hak Pemohon Informasi dalam pelayanan Informasi
f. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

Namun pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan tidak akan terlaksana dengan sebenarnya tanpa adanya arahan dan bimbingan dari Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA (Drs. Khalis), Hakim, Panitera, seluruh Pejabat Struktural dan fungsional serta Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA.
Setiap bagian organisasi tersebut di atas merupakan sistem yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, saling mendukung dan bekerjasama sehingga Meja Informasi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA dapat terbentuk dan terlaksana untuk memberikan Pelayanan Informasi secara efektif dan efisien kepada Pemohon Informasi serta menjadi penghubung antara masyarakat dan aparat peradilan sehingga Independensi dan Imparsialitas aparat Peradilan tetap terjaga.
|