header patjk

 

Ditulis oleh Mutia on . Dilihat: 17335

KEDUDUKAN KETUA PENGADILAN AGAMA

DALAM FORKOPIMDA MENURUT PP NOMOR 12 TAHUN 2022

Oleh : Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy.[1]

PENDAHULUAN

            Sering kali menjadi perdebatan dikalangan para hakim dan pimpinan pengadilan agama terkait eksistensi ketua pengadilan agama di dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Forum ini sebelum tahun 2014 disebut dengan organisasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Perdebatan yang sangat menarik adalah “Apakah Ketua Pengadilan Agama (KPA) termasuk anggota forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana Ketua Pengadilan Negeri (KPN) bersama instansi vertikal lainnya ataukah tidak.” Di suatu kabupaten /kota ada KPA yang begitu aktif mengikuti kegiatan pemerintah daerah bersama bupati/wali kota dan pimpinan instansi vertikal lainnya, ada pula yang aktif hanya sekedarnya saja yaitu hanya menghadiri undangan-undangan yang disampaikan kepadanya, baik undangan dari bupati/walikota maupun dari pimpinan DPRD setempat. Dalam undangan tersebut tidak jarang seorang KPA ditempatkan sejajar dengan tempat duduk para kepala dinas di kabupaten/kota setempat.

Aktifitas KPA di dalam forum koordinasi pimpinan daerah tergantung pada kedudukannya di dalam forum tersebut, ada yang menjadi anggota forum koordinasi pimpinan daerah secara de jure, ada pula secara de fakto, bahkan ada yang tidak termasuk pada dua kategori tersebut, di mana eksistensinya sama saja dengan instansi vertikal lainnya yang ada di daerah itu, seperti instansi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementrian Agama (Kemenag) dan sebagainya. Keanggotaan secara de jure maksudnya karena ketua pengadilan agama tersebut disebut kedudukannya sebagai anggota forum koordinasi pimpinan daerah di dalam surat keputusan bupati/wali kota, sehingga secara protokoler, fasilitas, hak dan kewajibannya sebagai anggota diatur dan dilindungi di dalam peraturan tersebut. Sedangkan sebaliknya sebagai anggota de fakto, hanya di acara-acara tertentu ketua pengadilan agama ditempatkan sama dan sejajar dengan anggota forum koordinasi pimpinan daerah lainnya seperti Ketua DPRD, Kepala kejaksaan negeri (Kajari), Kepala Polisi Resort (Kapolres), Komandan Kodim (Dandim) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) akan tetapi tidak tercantum namanya di dalam peraturan atau keputusan tersebut.

Tulisan ini, tersaji karena pengalaman empiris yang dialami oleh penulis sebagai ketua pengadilan agama yang masuk menjadi anggota sejak “Muspida plus” hingga menjadi “Forkopimda” dengan kedudukannya yang dialami sejak menjadi anggota de fakto hingga menjadi anggota de jure dalam forum pimpinan daerah tingkat dua atau kabupaten/kota, dengan segudang pengalaman yang menarik dan banyak membawa kebaikan untuk dan nama baik lembaga peradilan agama daerah tersebut. Pengalaman yang dijalani penulis sebelum lahirnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang FORKOPIMDA akan sangat menarik bila ditinjau kembali setelah adanya peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur tentang Forkopimda, bagaimanakah kedudukan Ketua Pengadilan Agama dalam Forkopimda menurut peraturan pemerintah yang baru lahir di tahun 2022 ini. [2]

Sejarah lahirnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)

Secara historis, pada masa pemerintahan orde baru dengan berlakunya Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan di daerah, wadah yang resmi sebagai forum koordinasi, konsultasi dan komunikasi pimpinan daerah adalah Musyawarah Pimpinan Daerah, yang disingkat dengan MUSPIDA. Oleh karena keanggotaannya ditambah berdasarkan pertimbangan kepala daerah bersangkutan dengan memasukkan pimpinan instansi vertikal lainnya maka namanya menjadi MUSPIDA PLUS. Keberadaan MUSPIDA atau MUSPIDA PLUS ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA).[3]

Muspida menurut Pasal 1 Kepres No. 10 Tahun 1986 adalah musyawarah pimpinan daerah yang selanjutnya disingkat MUSPIDA adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur dan Bupati/Walikota dengan pejabat pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di daerah serta aparatur aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah.

Dalam perkembangan selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah , maka forum yang mempersatukan unsur pimpinan daerah yang sebelumnya , yaitu masa berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974, disebut dengan MUSPIDA tersebut berganti dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang disingkat dengan FORKOPIMDA. Forum ini juga dibentuk di tingkat kecamatan yang disebut dengan FORKOPIMCAM yang berfungsi untuk membantu camat dalam penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan khususnya pemerintahan umum di tingkat kecamatan yang dilimpahkan wewenangnya oleh Bupati/Walikota.

Pada tahun 2022, lahirlah PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan daerah yang mulai diundangkan pada tanggal 25 Februari 2022. Peraturan pemerintah ini lahir didasari kepada Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan Forkopimcam diatur dalam peraturan pemerintah.

Secara umum, ruang lingkup yang diatur dalam peraturan pemerintah ini meliputi keanggotaan, tugas, hubungan kerja dan pelaporan serta pendanaan baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan. Substansinya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diatur sebelumnya mengenai keanggotaan Forkopimda, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA). Keanggotaan FORKOPIMDA baik untuk tingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah sebagai ketua, dengan anggota terdiri dari pimpinan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. Jadi pada aturan yang lama maupun yang baru sebenarnya tidak memuat pimpinan pengadilan, baik itu pengadilan negeri maupun pengadilan agama menjadi anggota muspida atau Forkopimda. [4]

Dasar Hukum Pembentukan Kelembagaan Forkopimda

Sebagai dasar hukum pembentukan Forkopimda adalah Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “ Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk FORKOPIMDA Provinsi, FORKOPIMDA Kabupaten/Kota dan FORKOPIMDA Kecamatan”. Selanjutnya pada ayat (6)nya menyatakan, Ketentuan lebih lanjut mengenai FORKOPIMDA dan Forum Koordinasi pimpinan di kecamatan sebagai mana dimaksud apada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka lahirlah PP Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)

Dasar hukum pembentukan kelembagaan Forkopimda diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022, yang berisi 16 bab dan 33 Pasal, dengan aturan penjelasannya, sebagai aturan organik yang mengatur berbagai hal mengenai kelembagaan FORKOPIMDA. Dalam peraturan ini diatur mengenai susunan keanggotaan, hubungan kerja, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pendanaan Forkopimda.

Susunan Keanggotaan Forkopimda

Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, dengan anggota terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian (Kapolres), pimpinan kejaksaan (Kajari) dan pimpinan satuan teritorial TNI (Dandim) di daerah. Keanggotaan itu telah diatur tegas dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.[5] Kemudian diperjelas lagi di dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2022 yang menegaskan tentang susunan keanggotaan Forkopimda tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan dimana diatur apabila pimpinan pengadilan itu masuk sebagai anggota Forkopimda. Maka jawabannya ada diatur di dalam Pasal 10 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2022, walaupun tidak secara tegas menyebut pimpinan pengadilan bisa dimasukkan menjadi anggota Forkopimda. Aturan tersebut berbunyi “Bupati/Walikota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah”. Kemudian bila dilihat aturan penjelasan ayat (6) tersebut, secara tegas dan jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keanggotaan instansi lainnya adalah ketua pengadilan negeri (KPN). Ketegasan dan kejelasan tersebut bukan tertulis pimpinan pengadilan secara umum, melainkan secara khusus, ketua pengadilan negeri. Hal ini dapat diartikan hanya ketua pengadilan negeri, yang bisa diikutsertakan menjadi anggota Forkopimda, tidak termasuk ketua pengadilan agama maupun ketua pengadilan lainnya.

Kedudukan Hukum Ketua Pengadilan Agama dalam Forkopimda

Sayangnya penulis belum pernah melakukan riset atau menemukan hasil survey secara konfrehenshif berkaitan dengan data ketua pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama yang menduduki keanggotaan atau termasuk anggota forkopimda berdasarkan peraturan atau keputusan bupati/wali kota setempat, di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi seluruh Indonesia[6]. Akan tetapi berdasarkan pengamatan dan dengan melihat aturan tentang keanggotaan Forkopimda, semua ketua pengadilan negeri di kabupaten/kota seluruh Indonesia menjadi anggota Forkopimda. Sebaliknya tidak demikian bagi ketua pengadilan agama. Di beberapa kabupaten/kota ketua pengadilan agama masuk di dalam peraturan atau keputusan bupati/wali kota sebagai anggota Forkopimda bersama dengan ketua pengadilan negeri, namun ada pula yang tidak. Hal ini disebabkan karena ketua Forkopimda yaitu bupati/wali kota sengaja memasukkan tambahan ketua pengadilan negeri saja yang diikutsertakan sebagai anggota Forkopimda. Namun ada pula bupati/wali kota karena alasan kebutuhan dan kondisi objektif daerah, dimana ketua pengadilan agama nampak sangat aktif mengikuti berbagai kegiatan yang ada di daerah sehingga ketua pengadilan agama dimasukkan juga sebagai anggota Forkopimda dengan mensejajarkannya dengan ketua pengadilan negeri dan anggota lainnya. Meski demikian, mayoritas ketua pengadilan agama di kabupaten /kota seluruh Indonesia termasuk menjadi anggota forkopimda walaupun tidak disebutkan keanggotaannya di dalam peraturan atau keputusan bupati/wali kota daerah tersebut, namun di setiap acara atau kesempatan KPA selalu ditempatkan sejajar dengan semua anggota Forkopimda. Hal yang terakhir inilah penulis mengistilahkannya dengan menjadi anggota forkopimda secara de fakto, tidak secara de jure. Ini semua terjadi berkat net working yang baik, jalinan komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah yang bagus, sehingga wajar mendapat reword atau penghargaan menjadi anggota Forkopimda. Sebaliknya jika ketua pengadilan agama tidak mempunyai kemampuan ataupun kemauan untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang intens, maka kedudukannya sama dengan instansi vertikal lainnya yang tidak termasuk ke dalam keanggotaan forkopimda baik secara de jure maupun secara de fakto. Pilihan ada pada pribadi ketua pengadilan agama masing-masing.

Jika ingin masuk sebagai anggota Forkopimda secara de jure (akan secara otomatis juga secara de fakto) bagi seorang ketua pengadilan agama pintu masuknya adalah ada pada komunikasi dengan menjelaskan Pasal 52 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama dan ketentuan dalam pasal 10 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda. Dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pengadilan agama mempunyai tugas sebagai penasehat tentang hukum Islam, dan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan peraturan pemerintah berdasarkan undang-undang. Hal yang sama diatur juga bagi pengadilan negeri dalam kedudukannya sebagai penasehat tentang hukum yang dikecualikan dalam hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di pengadilan. Hal ini diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang peradilan umum. Pada Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut berikut penjelasannya, ditegaskan bahwa pengadilan negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, maka bagi ketua pengadilan negeri dapat tugas dan wewenang lain yaitu sebagai anggota Forkopimda di daerahnya sebagai mana dimuat dalam aturan penjelasan Pasal 10 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda yang dengan jelas dan tegas menyebut ketua pengadilan negeri (KPN) sebagai anggota Forkopimda. Lalu timbul pertanyaan, dimana payung hukumnya jika ketua pengadilan agama (KPA) juga masuk sebagai anggota Forkopimda.

Memahami Pasal 10 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda dengan penafsiran yuridis, historis maupun sosiologis, Bupati/Wali Kota dapat memasukkan unsur instansi lain sebagai anggota Forkopimda karena berdasarkan kebutuhan dan kondisi obyektif daerah, tidak hanya Ketua Pengadilan Negeri, melainkan juga Ketua Pengadilan Agama. Secara yuridis kedua pimpinan pengadilan tersebut sama-sama sebagai penasehat tentang hukum apabila diminta. Secara historis selama ini, sebelum lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama sudah secara bersama-sama duduk sebagai anggota Muspida plus di beberapa daerah karena peran dan fungsinya secara sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat daerah hukumnya yang mayoritas beragama Islam. Kondisi real seperti ini bisa menjadi pertimbangan kepala daerah sebagai kebutuhan dan kondisi obyektif daerah sehingga dapat memasukkan Ketua Pengadilan Agama secara bersama-sama menjadi anggota Forkopimda dengan Ketua Pengadilan Negeri. Dengan metode penalaran hukum, memahami Pasal 10 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda dengan penjelasannya, yang hanya menyebut Ketua Pengadilan Negeri, bukan berarti tidak ada instansi vertical lainnya seperti Ketua Pengadilan Agama yang bisa dimasukkan juga sebagai anggota Forkopimda. Saat ini tinggal bagaimana bupati/wali kota sebagai ketua Forkopimda punya kemauan atau tidak untuk memasukkan Ketua Pengadilan Agama sebagai anggota Forkopimda baik secara de jure, yaitu dimasukkan dalam surat keputusan bupati/wali kota sesuai bunyi Pasal 16 PP Nomor 12 tahun 2022 tentang Forkopimda ataupun secara de fakto saja.      

Fungsi dan Tujuan dibentuknya Forkopimda.

            Secara yuridis, forum koordinasi pimpian daerah membantu pemerintah daerah dalam membahas dan melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kerjanya. Urusan pemerintahan umum seperti yang diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari :

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhineka tunggal ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local regional dan nasional.
  4. Penanganan konplik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan potensi serta keaneka ragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
  7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa fungsi Forkopimda adalah untuk menunjang pemerintahan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum, yang berorientasi kepada pembinaan, pengembangan, koordinasi dan penanganan konflik masyarakat di daerah.

Sumber Pendanaan Kegiatan Forkopimda

            Pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) seperti dinyatakan pada Pasal 25 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN. Untuk pembiayaan kegiatan Forkopimda Undang-Undang tentang pemerintahan daerah ini tidak mengaturnya.

            Dengan diberlakukannya PP Nomor 12 tahun 2022 tentang Forkopimda, persoalan pendanaan kegiatan Forkopimda yang selama ini belum jelas, kini sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30, yang menegaskan bahwa pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari pendapatn dan belanja daerah kabupaten kota. Selain dibiayai dari APBD, pendanaan Forkopimda dapat didanai dari anggaran APBN untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eksistensi Ketua Pengadilan Agama sebagai anggota Forkopimda

            Keberadaan Ketua Pengadilan Agama di dalam jajaran keanggotaan Forkopimda sesungguhnya dapat memberi warna tersendiri. Kebanyakan Ketua Pengadilan Agama adalah sarjana hukum Islam, di masyarakat pun dipandang sebagai ulama. Sehingga terkait dengan kegiatan Forkopimda kehadirannya sangat diperlukan untuk memberi nasehat hukum Islam, memberi tausiyah, khutbah, memimpin doa, dan kegiatan keagamaan lainnya. Disamping itu kerja sama dengan pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda lainnya dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum, seperti pelaksanaan putusan (eksekusi), sidang terpadu, isbat nikah, sidang penetapan ahli waris, pelayanan perkara secara prodeo (gratis), pelayanan pos bakum dan lain-lain.

            Sebagai ketua pengadilan agama yang aktif menjadi anggota Forkopimda, penulis pernah merasakan, betapa besar perhatian bupati/wali kota terhadap lembaga pengadilan agama yang penulis pimpin pada waktu itu, sehingga bantuan berupa hibah, tanah untuk gedung kantor, untuk rumah dinas, hibah kendaraan baru dengan plat nomor polisi 1 digit, bantuan pembangunan mushalla, mobiler kantor untuk ruang pelayanan dan lain-lain. Sebagai ahli hukum Islam, Ketua Pengadilan Agama dapat aktif memberi penyuluhan hukum di masyarakat, di studio radio ataupun Televisi daerah atau studio podcast. Sebagai pendakwah, pemimpin doa ketua pengadilan agama juga dapat tampil di banyak acara keagamaan, kebudayaan dan acara masyarakat adat maupun menjadi dewan hakim dalam pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten/kota, dapat pula menjadi ketua rombongan (Karo) Jamaah haji asal daerah setempat dengan biaya dinas. Semua penghargaan baik untuk lembaga pengadilan agama maupun untuk pejabat ketua pengadilan agama yang bersangkutan, membuat pengadilan agama semakin dirasakan eksistensi di tengah masyarakat di daerah itu.

PENUTUP

Dari apa yang terlah dipaparkan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pembentukan kelembagaan beserta keanggotaan, hubungan kerja, pelaksanaan kerja dan pendanaannya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
  2. Secara historis, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dahulunya bernama Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) tingkatannya terdiri dari tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
  3. Fungsi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah adalah suatu wadah untuk dapat menunjang pelaksanaan uruan pemerintahan umum oleh pemerintah daerah. Semua kegiatan yang terkait dengan Forkopimda dibiayai melalui APBD dan APBN untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Forkopimda kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota sebagai ketua, dengan anggota terdiri dari ketua DPRD, kepala kepolisian resor, kepala kejaksaan negeri, dan komandan komando distrik militer. Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah, seperti memasukkan ketua pengadilan negeri dan atau ketua pengadilan agama sebagai anggota Forkopimda. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda ketua Forkopimda membentuk sekretariat dengan perangkatnya. Susunan keanggotaan dan sekretariat Forkopimda tersebut ditetapkan dengan sebuah surat keputusan.
  5. Ketua Pengadilan Agama kedudukannya bisa termasuk anggota Forkopimda apabila diikutsertakan oleh bupati/wali kota bersama dengan ketua pengadilan negeri dengan pertimbangan adanya kebutuhan dan kondisi objektif daerah.  
  6. Eksistensi pengadilan agama akan makin terasa di tengah-tengah masyarakat apabila ketua pengadilan agama diikutsertakan di dalam keanggotaan forkopimda. (Def)

 


[1] Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, (Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Priode Tahun 2008 – 2010)

[2] Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

[3] Fungsi Forkopimda dalam system pemerintahan daerah di Indonesia, Jurnal Kajian Pemrintahan, Sri Maulidiah, Volume IV, Nomor 1, Maret 2018.

[4] Sadu Wasistiono, 2010, Persepsi Pejabat Pemerintahan Di Daerah Tentang Keberadaan Musyawarah Pimpinan Daerah (hasil Penelitian), Jakarta.

[5] Ateng Syarifudin, 1993, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung.

[6] Brossing internet wiekepidia, Jumlah kabupaten kota di Indonesia, Agustus 2022

Β 

Desain tanpa judul2 min=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

IPKP T1Hello 3

IPKP T2IPAK T2

Screenshot 2023 07 11 at 09 13 23 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang InstagramScreenshot 2023 07 11 at 09 13 38 Pengadilan Agama Tanjung Karang patanjungkarang Instagram

Β Hello 212

56

12

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

 1    2

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012     WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang