Β 

Β 

8 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung

Semangat Penguatan Internalisasi Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan Motto BERIMAN bersama seluruh Personil PA TANJUNG KARANG
8 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

ANTI GRATIFIKASI

Laporkan Setiap Pelanggaran Gratifikasi yang anda Ketahui !!!
ANTI GRATIFIKASI

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Video yang berisi tentang Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

SIWAS Mahkamah Agung RI

SIWAS Mahkamah Agung RI

JADWAL SIDANG

JADWAL SIDANG 1Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

Akses Jadwal Sidang

INFORMASI PERKARA

SIPP1

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, proses, status dan riwayat perkara.

Akses Info Perkara

Β DIREKTORI PUTUSAN

DIRPUT1

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Akses Direktori Putusan

BIAYA PERKARA

BIAYAPERKARA1

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara pengadilan agama.

Akses Biaya Perkara

GUGATAN MANDIRI

GUGATANMANDIRI1

Gugatan / Permohonan Mandiri Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan secara online.

Akses Gugatan Mandiri

Β 

VALIDASI AKTA CERAI

VALIDASI AKTA CERAI 1

Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

Validasi Akta Cerai

Β 

SIWAS

SIWAS1

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

SIWAS

Β 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SKM1

Menilai kualitas pelayanan di Pengadilan menggunakan Survey.

Survey Kepuasan Masyarakat

Β 

1

2

3

4

5

6

Pengertian

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

  •  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  •  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

 

LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI. 

e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia 

Mendapatkan Nomor Perkara

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara

Pengguna Terdaftar

Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.

 

E-PAYMENT

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

 

Dasar Hukum

 

-   Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Download
-   SK KMA No. 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan Download
-   Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1294/DjA/Hk. 00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018    tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Download

 

 

DAFTAR DISINI (UNTUK ADVOKAT)

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Pendaftaran || e-Court
  • Varia Peradilan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; dan d. 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

e-Filing || e-Payment || e-Summons

daftar ecourtAdalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selengkapnya

e-Book || Majalah || Varia Peradilan

Majalah PA Edisi 12 2017     Majalah Peradilan Agama Edis 1 001    e-book   image002   Majalah Peradilan Agama Edisi 4 001   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001   majalah 14 Sampul   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001 

Selengkapnya

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG PENGADILAN

pengaduan    elp

 Aplikasi SiLara   

Β 

Β 

Β 

Β 

=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

Β 
Β Β Β Β 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 Β  Β  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang