Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0
Selasa, 4 April 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.00 secara daring. Acara ini diikuti oleh Hakim yaitu Ketua, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Senen, S.Ag., M.H., Panitera, Muhammad Iqbal, S.Ag. S.H., M.H. Panitera Pengganti, Panmud Perdata, Himbauan, S.H., M.M., petugas e-Court, Rika Rusman, Amd.A.B dan petugas Meja 3. Sosialisasi ini berdasarkan surat nomor 37/Und/Bua.5/HM.02.3/IV/2023 Hal Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0.
Sosialisasi ini didasari oleh Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 670/SEK/HM.02.3/3/2023 tanggal 31 Maret 2023 Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan aplikasi e-Court versi 5.0.0. Pada update ini perlu diperhatikan hal hal sebagai berikut:
1. Penyempurnaan Fitur pada aplikasi SIPP pada proses pembaruan
2. Melakukan pencadangan sebelum menjalankan proses pembaruan aplikasi
3. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama Wajib melakukan Proses Pembaruan
4. Pengadilan Tingkat Banding untuk mendukung pembaruan SIPP pada satker Tingkat pertama di wilayahnya
Perubahan secara umum e-Court V 5.0.0 adalah halaman depan, pesan notifikasi melalui whatsapp, penambahan menu pendaftaran, konfigursi aplikasi, surat tercatat (POS), Penambahan Fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan perkara. Perubahan pada Lingkungan Peradilan Agama SIPP V.5.20 antara lain:
1. Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan
2. Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat
3. Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin
4. Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah
5. Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami
6. Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi
7. Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf
8. Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak
9.Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak
10. Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah
11. Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak
12. Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan
13. Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah
Pada sosialisasi ini dijelaskan perubahan perubahan dari versi sebelumnya dan bagaimana cara menjalankannya. Versi terbaru ini diharapkan dapat mempermudah proses pengorpasian baik SIPP maupun e-Court.