AANMANING PERKARA EKSEKUSI BERHASIL DAMAI
Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan perkara Eksekusi. dengan nomor perkara 1/Pdt.G/Eks/2023 PA.Tnk. Sidang dilaksanakan secara AanManing oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Bapak Drs.M.Rasyid,S.H.,M.H dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang Bapak Muhammad Iqbal,S.Ag.,S.H M.H serta dihadiri oleh pemohon dan kuasa Hukum.
Sidang dilaksankaan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang telah berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta warisan secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta warisan sesuai putusan pengadilan dengan menyerahkan masing-masing hak kepada pihak yang lainnya (pemohon eksekusi/termohon eksekusi). Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Pemohon eksekusi dan termohon eksekusi dipanggil dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Jika proses aanmaning tidak berhasil, maka akan dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution) dengan eksekusi rill. dengan perdamaian yang disetujui oleh kedua pihak maka snegketa perkara dinyatakan berhasil, asrtinya aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan perkara pembagian harta waris tersebut berhasil didamaikan di meja aanmaning