PA Tanjung Karang dan PA Cibinong Manfaatkan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Sidang Teleconference
PA Tanjung Karang, 3 November 2026 –
Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang kembali melaksanakan persidangan secara teleconference dengan Pengadilan Agama Cibinong sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses peradilan yang efektif dan efisien.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan dalam perkara Nomor 4934/Pdt.G/2026/PA.Cbn. dengan agenda persidangan pembuktian. Dalam persidangan hari ini, pihak Pemohon menghadirkan dua orang saksi yang berdomisili di wilayah Bandar Lampung untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim melalui fasilitas persidangan jarak jauh.
Pelaksanaan sidang secara teleconference ini memberikan kemudahan bagi para pihak dan saksi dalam mengikuti proses persidangan tanpa harus melakukan perjalanan ke Pengadilan Agama Cibinong. Dengan demikian, proses pembuktian dapat tetap berjalan sesuai agenda persidangan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.
Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, PA Tanjung Karang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern, sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat sinergi antar-pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat terus menjadi solusi dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.



