PA Tanjung Karang Laksanakan Sidang Teleconference untuk Pemeriksaan Saksi Perkara Nomor 691/Pdt.G/2026/PA.Ptk
PA Tanjung karang, 2 November 2026 –
Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang melaksanakan persidangan secara teleconference dalam rangka pemeriksaan saksi pada perkara Nomor 691/Pdt.G/2026/PA.Ptk yang terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak, Senin (2/11/2026).
Persidangan yang berlangsung dengan agenda pembuktian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi tiga satuan kerja, yaitu Pengadilan Agama Tanjung Karang, Pengadilan Agama Pontianak, dan Pengadilan Agama Singkawang. Pemanfaatan teknologi teleconference memungkinkan proses pemeriksaan saksi berlangsung tanpa mengharuskan seluruh pihak hadir secara langsung di satu tempat.
Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proses peradilan, khususnya dalam memfasilitasi pemeriksaan saksi yang berada di wilayah hukum pengadilan berbeda. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, proses persidangan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, PA Tanjung Karang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi peradilan serta memberikan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, dan transparan.
Penggunaan teknologi dalam proses persidangan diharapkan semakin memperkuat sinergi antar-satuan kerja peradilan serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.



