on . Dilihat: 7

Mediator Nonhakim Berhasil Mendamaikan Perkara Nomor 2070/Pdt.G/2026/PA.Tnk. perkara berhasil dicabut.

PA Tanjungkarang – Rabu, 28 Oktober 2026

Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Kali ini, Mediator Nonhakim Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 2070/Pdt.G/2026/PA.Tnk. Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan dicabutnya perkara oleh pihak yang mengajukan gugatan dan membina rumah tangga kembali.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui dialog, komunikasi, dan kesepahaman bersama. Dengan tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri proses perkara melalui pencabutan gugatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian yang lebih baik tanpa harus melanjutkan proses persidangan.

Mediator Nonhakim berperan memfasilitasi komunikasi antara para pihak, membantu mengidentifikasi pokok permasalahan, serta mendorong terciptanya solusi yang dapat diterima bersama. Proses mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip netralitas, kerahasiaan, dan itikad baik dari para pihak. Keberhasilan mediasi ini juga sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat upaya Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam memberikan pelayanan yang efektif dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai.

Melalui keberhasilan tersebut, Pengadilan Agama Tanjungkarang terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai salah satu upaya mewujudkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang