"late Post"
PA Tanjung Karang Laksanakan Descente Perkara Harta Bersama Nomor 1936/Pdt.G/2026/PA.Tnk
PA Tanjung karang, 23 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Tanjung Karang melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Harta Bersama Nomor 1936/Pdt.G/2026/PA.Tnk di wilayah Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026).
Pelaksanaan descente dipimpin oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh Majelis Hakim, juru sita, aparatur pemerintah setempat, serta Penggugat dan Tergugat. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa yang berkaitan dengan perkara harta bersama.
Melalui pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi dan keberadaan objek perkara sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan yang diperlukan dalam proses persidangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan descente juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam menjalankan proses peradilan secara cermat, profesional, dan berintegritas guna mendukung pemeriksaan perkara yang objektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 1936/Pdt.G/2026/PA.Tnk dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



