PA Tanjung Karang Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara Daring
PA Tanjung Karang, Selasa (20/10/2026) –
Pengadilan Agama Tanjung Karang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (20 Oktober 2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang, Panitera, seluruh Panitera Muda, seluruh Kepala Subbagian, serta seluruh tim pengelola media massa dan media sosial PA Tanjung Karang.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh arahan mengenai pedoman pengelolaan informasi dan publikasi agar pelaksanaannya semakin terarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparan materi, narasumber berpedoman pada SK-SEKMA Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 sebagai acuan dalam pengelolaan media massa dan media sosial. Pedoman tersebut menjadi perhatian bagi jajaran PA Tanjung Karang, khususnya tim pengelola media, dalam melaksanakan publikasi kegiatan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta menjaga kualitas dan akurasi informasi yang dipublikasikan.
Keikutsertaan Bapak Ketua, Panitera, para Panitera Muda, para Kepala Subbagian, dan seluruh tim pengelola media massa dan Media sosial menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas bagian dalam mendukung tata kelola komunikasi publik yang baik. Pengelolaan media tidak hanya menjadi tanggung jawab tim publikasi, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh unsur satuan kerja agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sosialisasi ini, PA Tanjung Karang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan media massa dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi yang transparan, informatif, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan kinerja Pengadilan Agama Tanjung Karang.



