PA Tanjung Karang Bersama PA Negara Bali, Gelar Sidang Teleconference dalam Perkara Nomor 246/Pdt.G/2026/PA.Ngr
PA Tanjung Karang, Selasa (20/10/2026) –
Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang bersama Pengadilan Agama (PA) Negara Bali, melaksanakan sidang secara teleconference dalam perkara Nomor 246/Pdt.G/2026/PA.Ngr Selasa (20 Oktober 2026).
Pelaksanaan sidang melalui teleconference ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan proses peradilan yang efektif dan efisien. Melalui sarana komunikasi jarak jauh, koordinasi antarpengadilan dapat terlaksana tanpa harus terkendala jarak geografis. Sinergi antara PA Tanjung Karang dan PA Negara, Bali, dalam pelaksanaan sidang ini juga mencerminkan komitmen lembaga peradilan agama untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus mendukung pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas.
Dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, diharapkan pelaksanaan persidangan dapat berjalan dengan lancar serta mendukung terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Melalui kegiatan ini, PA Tanjung Karang terus berupaya memperkuat sinergi antarsatuan kerja peradilan agama serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.



