PA Tanjung Karang Gelar Sidang Teleconference Bersama PA Tulungagung.
Tanjung Karang, 19 Oktober 2026 –
Pengadilan Agama Tanjung Karang melaksanakan sidang secara teleconference bersama Pengadilan Agama Tulungagung pada Senin (19/10/2026), dalam perkara Nomor 1609/Pdt.G/2026/PA.Tnk.
Pelaksanaan sidang melalui teleconference ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan. Melalui sarana komunikasi jarak jauh, kedua pengadilan dapat melaksanakan proses persidangan secara lebih efektif dan efisien tanpa mengabaikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan ini juga mencerminkan upaya badan peradilan dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya fasilitas teleconference, koordinasi antarpengadilan dapat dilakukan secara lebih praktis sehingga pelaksanaan persidangan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Tanjung Karang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Tulungagung ini, diharapkan proses persidangan dapat berlangsung secara optimal serta memberikan dukungan terhadap terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
PTIP PA. Tnk.



