Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tandatangani SK Bersama Biaya Panjar Perkara
PA Tanjungkarang — Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama mengenai biaya panjar perkara dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarlembaga peradilan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Penandatanganan SK Bersama tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026 bertempat di PN Tanjungkarang, dan dihadiri oleh jajaran dari Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Melalui penandatanganan ini, kedua lembaga peradilan menyepakati ketentuan terkait biaya panjar perkara yang menjadi salah satu komponen penting dalam proses administrasi perkara. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan administrasi perkara secara tertib, transparan, dan akuntabel.


