PA Tanjung Karang Gelar Rapat PPID untuk Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
PA Tanjung Karang, 23 September 2026 —
Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA melaksanakan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di Ruang Rapat Media Center PA Tanjung Karang, Rabu (23/09/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan PA Tanjung Karang.
Rapat PPID dipimpin langsung oleh H. April Yadi, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, seluruh Panitera Muda, seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Petugas Informasi PA Tanjung Karang.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi PPID serta pengelolaan pelayanan informasi publik dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Pembahasan mencakup pentingnya pengelolaan informasi secara tertib, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, rapat juga menjadi sarana koordinasi antara unsur kepaniteraan, kesekretariatan, dan petugas informasi dalam memastikan informasi publik yang menjadi kewenangan pengadilan dapat dikelola dan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang menekankan pentingnya komitmen bersama dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Setiap unsur yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sehingga kebutuhan informasi masyarakat dapat dilayani dengan baik, tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib diberikan, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme pelayanan informasi.
Melalui rapat PPID ini, PA Tanjung Karang terus memperkuat koordinasi dan tata kelola informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan diharapkan semakin mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan terpercaya.
PTIP PA. Tnk.


