PA Tanjung Karang dan PN Tanjung Karang Perkuat Koordinasi Penyusunan SK Panjar Biaya Perkara Bersama
PA Tanjung Karang, 16 September 2026 —
Sinergi dan koordinasi antar lingkungan peradilan terus diperkuat dalam rangka mendukung penyelenggaraan administrasi perkara yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui pertemuan antara Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, H. Sabrimen, S.Ag., M.H., dan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Nizom, S.H., M.H., yang membahas penyusunan Surat Keputusan (SK) Panjar Biaya Perkara Bersama Pengadilan Agama Tanjung Karang dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjung Karang, Syaiful Rohim, S.H.
Pembahasan SK Panjar Biaya Perkara Bersama menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan mekanisme penetapan dan pengelolaan biaya perkara pada kedua lingkungan peradilan, khususnya dalam memberikan kejelasan kepada para pencari keadilan mengenai komponen dan besaran biaya yang harus dipenuhi dalam proses berperkara.
Pembahasan juga diarahkan pada penyelarasan berbagai komponen yang menjadi dasar dalam penetapan panjar biaya perkara dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung yang berlaku.
Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan proses penyusunan SK Panjar Biaya Perkara Bersama Pengadilan Agama Tanjung Karang dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dapat berjalan secara optimal. Sinergi kedua lembaga peradilan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan administrasi perkara yang tertib, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
PTIP PA Tnk.


