on . Dilihat: 27

Puncak Penyelesaian Eksekusi, Termohon Serahkan Kompensasi Rp600 Juta di PA Tanjung Karang

PA Tanjung Karang, 15 September 2026 –

Setelah melalui rangkaian proses eksekusi dan tahapan penyelesaian yang cukup panjang, perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk akhirnya mencapai titik penyelesaian. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (15/9), Termohon Eksekusi menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pemohon Eksekusi.

 

Penyerahan kompensasi tersebut menjadi puncak dari rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap harta bersama yang menjadi objek perkara. Harta bersama tersebut berupa sebidang tanah, emas batangan seberat 301,5 gram, serta uang hasil penjualan kendaraan roda empat, yang berdasarkan putusan harus dibagi antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, baik melalui pembagian secara natura maupun melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rangkaian pelaksanaan eksekusi diawali dengan aanmaning pada 22 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan konstatering pada 10 Juli 2026. Setelah dilakukan konstatering terhadap objek eksekusi dan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sita eksekusi, Pengadilan Agama Tanjung Karang kemudian melaksanakan rapat koordinasi pada 6 Agustus 2026 dengan para pihak.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, setelah mempertimbangkan pelaksanaan pembagian harta bersama dan tahapan eksekusi yang akan ditempuh, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sepakat menempuh penyelesaian secara sukarela. Termohon Eksekusi bersedia memberikan uang kompensasi sebesar Rp600 juta kepada Pemohon Eksekusi, dengan konsekuensi seluruh objek harta bersama yang menjadi bagian dari eksekusi tersebut menjadi milik Termohon Eksekusi.

 

Kesepakatan tersebut kemudian direalisasikan pada hari ini melalui penyerahan uang kompensasi sebesar Rp600 juta kepada Pemohon Eksekusi. Penyerahan ini menjadi titik kulminasi dari seluruh rangkaian proses eksekusi sekaligus mewujudkan penyelesaian konkret atas pembagian harta bersama antara para pihak.

 

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang menyampaikan bahwa penyelesaian secara sukarela tersebut merupakan bentuk itikad baik para pihak dalam menyelesaikan kewajiban dan memperoleh kepastian hukum.

 

“Rangkaian tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, mulai dari aanmaning, konstatering, hingga rapat koordinasi. Pada akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan pembagian harta bersama melalui kompensasi sebesar Rp600 juta. Hari ini kesepakatan tersebut telah direalisasikan dengan penyerahan kompensasi kepada Pemohon Eksekusi. Ini merupakan bentuk penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang.

 

Penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak selalu harus berakhir pada tindakan eksekutorial berupa sita dan lelang. Sepanjang terdapat kesepakatan dan itikad baik para pihak, penyelesaian secara sukarela dapat menjadi jalan untuk mewujudkan putusan secara efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan terlaksananya penyerahan kompensasi sebesar Rp600.000.000,00, Pengadilan Agama Tanjung Karang turut memastikan bahwa proses pelaksanaan putusan dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan penyelesaian nyata bagi para pihak.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang