on . Dilihat: 7

Mediasi Berbuah Damai, Perkara Cerai Gugat Berakhir dengan Pencabutan Gugatan

 

PA Tanjung Karang – Rabu, 5 Agustus 2026

Proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1394/Pdt.G/2026/PA.Tnk yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Deni A.S. Putra berhasil mencapai kesepakatan damai.

 



Dalam proses mediasi yang berlangsung, para pihak berhasil menemukan titik temu sehingga Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah diajukan. Dengan demikian, perkara tersebut diselesaikan melalui perdamaian dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud optimalisasi pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pihak.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang