Mediasi Berbuah Damai, Perkara Cerai Gugat Berakhir dengan Pencabutan Gugatan
PA Tanjung Karang – Rabu, 5 Agustus 2026
Proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1394/Pdt.G/2026/PA.Tnk yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Deni A.S. Putra berhasil mencapai kesepakatan damai.

Dalam proses mediasi yang berlangsung, para pihak berhasil menemukan titik temu sehingga Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah diajukan. Dengan demikian, perkara tersebut diselesaikan melalui perdamaian dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud optimalisasi pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pihak.


