Pengadilan Agama Tanjungkarang Gelar Bimbingan Rohani Bertema "Menjauhi Judi sebagai Wujud Integritas dan Keimanan"
PA Tanjungkarang – Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Rohani (Bimroh) yang diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bagian dari pembinaan mental dan spiritual guna memperkuat integritas serta meningkatkan kualitas keimanan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan.
Kegiatan Bimbingan Rohani kali ini disampaikan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Tanjungkarang, Agung Noordiansyah, S.H., M.H., dengan mengangkat tema tentang bahaya perjudian dalam perspektif agama dan dampaknya terhadap kehidupan pribadi maupun profesi sebagai aparatur sipil negara.
Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an karena termasuk perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, melalaikan seseorang dari mengingat Allah SWT, serta merusak kehidupan sosial dan ekonomi. Di era digital saat ini, praktik perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform daring (online) yang semakin mudah diakses sehingga diperlukan kewaspadaan dan komitmen yang kuat untuk menjauhinya.
Beliau juga mengingatkan bahwa sebagai aparatur Pengadilan Agama, setiap pegawai dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan mampu menghindari segala bentuk perjudian serta perbuatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, peraturan perundang-undangan, dan kode etik aparatur sipil negara.


