PA Tanjungkarang– Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan konstatering dalam perkara eksekusi harta bersama Nomor 3/Pdt.G.Eks/2025/PA.Tnk, bertempat di Jl. Dr. Harun II, Gg. H. Agussalim I, Kelurahan Kota Baru, Bandar Lampung. (Jumat Juni 2026)
Kegiatan konstatering dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang, Sabrimen, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh Panitera Pengganti Muklis, S.H.I., M.H. serta Jurusita Nurhayati, S.H.I. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi perkara harta bersama untuk memastikan kesesuaian objek yang menjadi objek eksekusi dengan amar putusan pengadilan.
Konstatering dilakukan melalui pemeriksaan dan pencocokan secara langsung terhadap objek di lapangan. Tim memastikan letak, batas, kondisi, serta identitas objek sesuai dengan data yang tercantum dalam berkas perkara dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan konstatering bertujuan memberikan kepastian mengenai objek yang akan dieksekusi, sehingga tahapan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian proses berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif.


