on . Dilihat: 8

PA Tanjungkarang Laksanakan Aanmaning Perkara Permohonan Eksekusi Harta Bersama Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk

PA Tanjungkarang, 22 Juni 2026 – Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan sidang Aanmaning (teguran) dalam perkara Permohonan Eksekusi Harta Bersama Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk pada hari Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Pelaksanaan Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, dengan dihadiri oleh para pemohon dan termohon Eksekusi dalam perkara tersebut. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.


Dalam pelaksanaan Aanmaning, Termohon Eksekusi diberikan waktu 8 hari utk melaksanakan isi putusan kasasi secara sukarela dan kesadaran, apabila dlm waktu 8 hari putusan kasasi tidak dilaksanakan secara sukarela, maka akan dilaksanakan sita eksekusi sesuai dengan isi putusan kasasi perkara nomor 985 K/Ag//2025 Pelaksanaan putusan secara sukarela diharapkan dapat menghindari tindakan eksekusi secara paksa, sekaligus mencerminkan kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan.
Kegiatan aanmaning berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui pelaksanaan Aanmaning ini, diharapkan para pihak dapat melaksanakan putusan secara sukarela sehingga proses penyelesaian perkara dapat segera terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang