Sentuhan Damai di PA Tanjungkarang: Mediator Non Hakim Berhasil Selesaikan Sengketa Harta Bersama dengan Akta Perdamaian
PA Tanjungkarang – Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Perkara Nomor 1027/Pdt.G/2026/PA.Tnk mengenai gugatan harta bersama berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, M. Ariansyah.
Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak atas seluruh pokok sengketa yang diperselisihkan. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan sarana penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pihak karena mengedepankan musyawarah serta terciptanya solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
Pengadilan Agama Tanjungkarang terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak.
Keberhasilan Mediator Non Hakim M. Ariansyah dalam mendamaikan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa proses mediasi mampu menghadirkan solusi terbaik bagi para pencari keadilan sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

