Mediator Non Hakim PA Tanjungkarang Sukses Damaikan Perkara Nomor 673/Pdt.G/2026/PA.Tnk
PA TANJUNGKARANG – Ibu EkaYanti , S.H., CPM. Mediator non hakim pada Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 673/Pdt.G/2026/PA.Tnk. (Senin, 27 April 2026)
Keberhasilan ini menunjukkan peran strategis mediator non hakim dalam mendukung proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Dengan pendekatan yang komunikatif dan solutif, para pihak dapat mencapai kesepakatan bersama tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Hal ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

