on . Dilihat: 19

Mediator Non Hakim PA Tanjungkarang Sukses Damaikan Perkara Nomor 673/Pdt.G/2026/PA.Tnk

PA TANJUNGKARANG – Ibu EkaYanti , S.H., CPM. Mediator non hakim pada Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 673/Pdt.G/2026/PA.Tnk. (Senin, 27 April 2026)

Keberhasilan ini menunjukkan peran strategis mediator non hakim dalam mendukung proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Dengan pendekatan yang komunikatif dan solutif, para pihak dapat mencapai kesepakatan bersama tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Hal ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang