Langkah Awal SMAP, PA Tanjungkarang Ikuti Pendampingan Tahap Perencanaan (Plan)
Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti kegiatan Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap I Perencanaan (Plan) yang dilaksanakan secara daring pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Tim SMAP Pengadilan Agama Tanjungkarang bertempat di Aula Cakra Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Pendampingan Tahap I ini merupakan bagian awal dalam rangkaian pembangunan SMAP yang berfokus pada tahap perencanaan (Plan), yaitu penyusunan langkah strategis guna mencegah terjadinya praktik penyuapan di lingkungan satuan kerja. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman terkait kerangka SMAP yang meliputi tahapan Plan, Do, Check, dan Act sebagai siklus berkelanjutan dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Narasumber pada kegiatan ini adalahApriyadi Romian Kardono, S.E., Akt., C.A., M.Ak., auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan MA RI.
Materi yang disampaikan dalam pendampingan mencakup berbagai aspek penting, di antaranya pemahaman konteks organisasi, penyusunan struktur organisasi SMAP, identifikasi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, hingga penetapan ruang lingkup penerapan SMAP. Selain itu, peserta juga dibekali dengan panduan dalam menyusun Manual SMAP, kebijakan anti penyuapan, serta penilaian risiko penyuapan yang menjadi dasar dalam menentukan sasaran dan rencana kerja SMAP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Tim SMAP Pengadilan Agama Tanjungkarang dapat menyusun dokumen perencanaan secara komprehensif dan sistematis sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Pendampingan ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan komitmen bersama seluruh aparatur dalam membangun lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanjungkarang menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berintegritas.

