Pengadilan Agama Tanjungkarang Melaksanakan Descente untuk Memperkuat Pembuktian Perkara
PA TANJUNGKARANG - Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas permohonan dari Pengadilan Agama Metro dalam perkara Nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mt pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan descente tersebut dilaksanakan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pengadilan Agama Metro terkait kebutuhan pemeriksaan objek perkara secara langsung di lapangan guna memperoleh fakta yang lebih akurat.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Tanjungkarang menugaskan tim yang terdiri dari Dra. Elfina Fitriani, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H., dan Ade Firman Fathoni, S.H.I., M.Si. sebagai Hakim, didampingi oleh Fitri Chindithia Syarief, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta Yudi Afrizal, S.Sos. sebagai Jurusita.
Tim melaksanakan peninjauan langsung terhadap objek perkara guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang terdapat dalam berkas perkara.
Melalui kegiatan descente ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai objek sengketa, sehingga dapat mendukung proses pemeriksaan perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan.





