PA Tanjungkarang Laksanakan Aanmaning Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk dengan Menghadirkan Dinas PPA Kota Bandar Lampung
PA Tanjungkarang - Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan aanmaning perkara nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk dengan menghadirkan pihak dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bandar lampung guna memberikan pendampingan dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terjaga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang media center Pengadilan Agama Tanjungkarang dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Dalam proses aanmaning ini, turut hadir perwakilan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pelaksanaan aanmaning bertujuan untuk memberikan teguran serta kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar dapat melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela. Dengan kehadiran Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan proses pelaksanaan putusan dapat berjalan dengan baik serta tetap memperhatikan kondisi psikologis dan kepentingan anak.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanjungkarang menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara humanis, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait demi terwujudnya perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak.

