Pelaksanaan Serah Terima Anak Secara Sukarela Pasca Aanmaning
PA Tanjungkarang - Pengadilan Agama melaksanakan proses serah terima anak secara sukarela sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan aanmaning. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. (Senin, 23 Februari 2026)
Pelaksanaan serah terima dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama dan didampingi oleh Panitera serta Panitera Pengganti. Kehadiran unsur pimpinan dan kepaniteraan tersebut bertujuan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tertib, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses serah terima berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Para pihak menunjukkan sikap kooperatif sehingga pelaksanaan dapat dilakukan secara sukarela tanpa hambatan berarti. Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan anak.





