on . Dilihat: 11

Pelaksanaan Serah Terima Anak Secara Sukarela Pasca Aanmaning

PA Tanjungkarang - Pengadilan Agama melaksanakan proses serah terima anak secara sukarela sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan aanmaning. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. (Senin, 23 Februari 2026)

Pelaksanaan serah terima dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama dan didampingi oleh Panitera serta Panitera Pengganti. Kehadiran unsur pimpinan dan kepaniteraan tersebut bertujuan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tertib, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Proses serah terima berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Para pihak menunjukkan sikap kooperatif sehingga pelaksanaan dapat dilakukan secara sukarela tanpa hambatan berarti. Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan anak.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang