Optimalisasi Layanan Peradilan, PA Tanjungkarang Laksanakan DDTK Anonimisasi dan E-Court
PA TANJUNGKARANG - Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan Diskusi dan Diskeminasi Teknis (DDTK) Anonimisasi dan E-Court sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Tanjungkarang yang terkait dengan pengelolaan perkara dan layanan kepaniteraan.(Kamis, 08 Januari 2026)
DDTK ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan dalam penerapan anonimisasi putusan serta optimalisasi penggunaan aplikasi E-Court, yang merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pentingnya anonimisasi putusan sebagai bentuk perlindungan data pribadi para pihak sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik. Selain itu, pembahasan mengenai E-Court difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan fitur-fitur layanan elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan elektronik, hingga persidangan secara elektronik.
Β





