PA Tanjungkarang Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dan Penyerahan SK Mediator Non Hakim
Β
PA Tanjungkarang β Kamis, 8 Januari 2025
Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Non Hakim yang bertempat di Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam meningkatkan kualitas layanan mediasi kepada para pihak berperkara, khususnya dalam penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Penunjukan Mediator Non Hakim diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan antara Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan para Mediator Non Hakim sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mediator dalam mendukung proses mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungkarang. Selanjutnya, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Mediator Non Hakim sebagai tanda resmi pengangkatan dan penugasan mediator. Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda dan staf kepaniteraan turut hadir pada acara ini.Β
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanjungkarang berharap para Mediator Non Hakim dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta berperan aktif dalam membantu mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan dokumentasi bersama sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Tanjungkarang.





