Penandatanganan SK Bersama Penyesuaian Panjar Biaya Perkara PN Tanjungkarang dan PA Tanjung Karang
Β
Bandar Lampung, 11 Desember 2025 β Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Bersama terkait penyesuaian panjar biaya perkara tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Acara berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam SK tersebut, disepakati perubahan besaran panjar biaya perkara sebagai berikut: Panjar biaya Kasasi disesuaikan dari Rp500.000 menjadi Rp400.000 , dan Panjar biaya Peninjauan Kembali (PK) disesuaikan dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000.
Β
Penandatanganan dilakukan langsung oleh: Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang, Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nelson Angkat, S.H., M.H .
Kegiatan ini turut dihadiri oleh: Panitera PA Tanjung Karang, H. Sabrimen, S.Ag., M.H . Panitera PN Tanjung Karang, Nizom, S.H., M.H.dan Panmud Gugatan PA Tanjung Karang, Rahmatiah Oktafiana, S.H.I., M.H. yang ikut menyaksikan proses penandatanganan sekaligus memberikan dukungan penuh atas upaya harmonisasi biaya perkara antar-lingkungan peradilan.
Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan serta mengefektifkan pelayanan administrasi perkara pada kedua lembaga peradilan.
Dengan ditandatanganinya SK Bersama ini, PN Tanjungkarang dan PA Tanjung Karang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi antar-institusi demi mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.





